Entri yang Diunggulkan

Punya Indonesia

       10 Teknologi Canggih Asli Buatan Indonesia Inilah 10 Teknologi Canggih Asli Buatan Indonesia – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LI...

Jumat, 05 Februari 2016

Bisnis Islam

Apa itu Riba....? Yang masih bingung antara hutang piutang (qardh) n kerjasama (mudhorobah;musyarokah), silahkan disimak ilustrasi berikut:

▶▶▶▶

1⃣ . Gimana kabarnya mbak?

2⃣ . Sehat dek, alhamdulillah.

1⃣ . Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.

2⃣ . Ada apa dek...apa yang bisa tak bantu.

1⃣ . Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.

2⃣ . Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?

1⃣ . Tambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?

2⃣ . Mmm..mau dikembalikan kapan ya?

1⃣ . InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.

2⃣ . Gitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.

1⃣ . Wah, terimakasih mbak.

2⃣ . Ini nanti mbak dapat bagian dek?

1⃣ . Bagian apa ya mbak?

2⃣ . Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih
pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?
*tersenyum penuh arti*

1⃣ . Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.

2⃣ .Besarannya bisa kita bicarakan.
Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.

1⃣ . Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.

2⃣ . Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.

1⃣ .Bukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.

2⃣ . Maksudnya??

1⃣ . Jadi gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya
tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu. Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha
saya lancar, mbak akan dapat bagian laba. Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau
merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya
tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.

2⃣ . Waduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang
utuh, dapat bunga pula.

1⃣ . Itulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.

2⃣ . Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap
bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku
kembali 10juta+400ribu.

1⃣ . Itu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan.Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.
Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?

2⃣ . Dia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.

1⃣ . Meski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.

2⃣ . Waduh...syariat kok ribet bener ya.

1⃣ . Ya karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak.hehe.

2⃣ . Hmmm...ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.

1⃣ . Iya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah
mbak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin...

▶▶▶▶▶▶

Kalo cuma bicara anti riba.... burung beopun juga bisa.

Kl cuma diskusi masalh ekonomi umat... ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.

Ayo hggidupkan ekonomi mikro.. berikan pancing, bukan ikan.

investasi dunia akhirat
😀
By Asnan

Tambahan :

LOMBOKita - "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".


 

Itulah Surat Al-Baqarah Ayat (278) yang dikutip oleh salah seorang pembicara pada diskusi kesiapan Bank Aceh menuju konversi ke Syariah yang digelar Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) bekerja sama dengan Bank Aceh Syariah di Banda Aceh, Selasa ((19/1).

"Kita harus dapat segera menghadirkan perbankan yang menjalankan konsep Islam yang jauh dari riba," kata Ketua Fraksi Gerindra-PKS, DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad.

Menurut dia, sistem riba harus dihilangkan di provinsi yang sedang menerapkan syariat Islam tersebut dengan menghadirkan perbankan yang menjalankan sistem sesuai dengan syariat Islam.

Ia mengatakan jika sistem ribawi masih digunakan dalam sistem perbankan di Tanah Rencong, maka akan memberikan kemudharatan kepada umat serta akan terus bergelimpangan dengan dosa.

"Kami di DPR Aceh berkomitmen untuk mendukung dan mewujudkan agar konversi Bank Aceh konvensional ke syariah dapat segera terwujud," katanya.

Dikatakan dengan hadirnya perbankan menggunakan konsep Islam akan memberikan keberkatan kepada setiap kegiatan yang dijalankan masyarakat di Tanah Rencong.

"Memang ada pihak-pihak yang merasa tidak senang terhadap upaya menjadikan Bank Aceh menjadi syariah," katanya.

Pihaknya berharap konversi Bank Aceh konvensional ke Bank Aceh Syariah harus dapat dilakukan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"Kita berharap dalam penamaannya juga harus menyertakan Islam dan syariah serta sistem yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam," katanya.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir sebagai pembicara Ketua Dewan Pengawas Bank Aceh Syariah, Prof Muslim Ibrahim, Ketua Fraksi Partai Aceh, DPR Aceh, Kautsar dan Ketua Tim Konversi Bank Aceh dari Pemerintah Aceh, Azhari Hasan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yakni Konsultan Konversi Bank Aceh Syariah Adi Warman Karim, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Ahmad Wijaya Putra dan Direktur Syariah dan SDM Bank Aceh, Haizir Sulaiman.

Konversi Bank Aceh Berdampak Nasional Pakar Ekonomi syariah Dr Adiwarman Azwar Karim menilai konversi Bank Aceh dari konvensional ke syariah akan menimbulkan dampak besar terhadap dunia perbankan syariah di Indonesia.

"Perubahan status dari konvensional ke syariah akan berdampak besar terhadap bank," kata Adiwarman.

Ia menjelaskan jika konversi Bank Aceh berjalan mulus pada bulan Agustus 2016, maka Bank Aceh akan langsung masuk lima besar sebagai Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia.

Adiwarman mengatakan dengan perubahan status tersebut secara otomatis menambah aset Bank Syariah di Indonesia sebesar Rp20 triliun dan mengurangi aset bank konvensional senilai Rp20 triliun.

"Ini merupakan langkah yang luar biasa. Aceh akan menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin mengubah status bank daerahnya," katanya.

Ia mengatakan sebagai konsultan ekonomi syariah, pihaknya saat ini juga menerima usulan spint off (pemisahan) unit syariah Bank Riau dan Bank Sumbar.

"Kalau pemisahan itu hanya menimbulkan satu dampak yaitu menambah aset bank umum syariah, tapi tidak mengurangi aset bank konvensional," katanya.

Konversi Harus Berkelanjutan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Ahmad Wijaya Putra menyatakan konversi (perubahan status) Bank Aceh konvensional ke Bank Aceh Syariah harus dilakukan secara berkelanjutan.

"Artinya perubahan status tersebut nantinya harus disertai dengan peningkatan sumber daya manusia, IT dan pelayanan secara menyeluruh kepada nasabah," katanya.

Ia menjelaskan dalam pergantian status tersebut nantinya, manajemen Bank Aceh Syariah harus mampu menyiapkan produk-produk perbankan yang kompetitif dengan bank lainnya.

"Manajemen bank harus mempersiapkan sedini mungkin dan kami akan audit secara berkelanjutan terhadap berbagai kesiapan yang telah dilakukan,"katanya.

Menurut dia, konversi Bank Aceh merupakan harga mati, sehingga para manajmen bank milik pemerintah daerah itu harus mempersiapkan dengan baik sumber daya mumpuni dan IT untuk mengoptimalkan langkah yang telah diambil dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Kami tidak berharap hanya lengkap secara administrasi saja dalam perubahan status ini, tapi semua pendukung harus disiapkan secara berkelanjutan,"katanya.

Ia juga menyatakan jika produk yang ditawarkan tidak kompetitif dan pelayanan yang diberikan tidak maksimal pasca perubahan status, jangan menyalahkan masyarakat nantinya apa bila tidak tertarik dengan bank daerah pasca pergantian status tersebut.

Selain kelengkapan administrasi, pihaknya juga menyarankan agar pihak manajemen bank tersebut dapat menyiapkan potensi ekonomi syariah Provinsi Aceh kepada OJK.

"Kami yakin jika konversi Bank Aceh konvensional ke syariah di Aceh berhasil, maka unit usaha syariah lainnya di Tanah Air juga akan mengikuti,"katanya.

Direktur Syariah dan SDM Bank Aceh, Haizir Sulaiman mengatakan jika perubahan status Bank Aceh tersebut berjalan mulus yakni pada Agustus 2016, maka Bank Aceh akan mencatat sejarah sebagai bank umum konvensional (BUK) yang dikonversi menjadi bank umum syariah (BUS).

"Saat ini kami terus mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan IT untuk perubahan status dari konvensional ke syariah," katanya.

Ia mengatakan perubahan status (konversi) Bank Aceh dari konvensional ke syariah, akan menyelamatkan pekerja Bank Aceh dari dosa karena riba.

Semoga upaya menghapus praktek riba segara terwujud di bumi Syariah, seiring terlaksanakannya perubahan status Bank Aceh Konvensional milik Aceh ke syariah yang direncanakan akan dimulai pada 6 Agustus 2016.

 

Oleh Muhammad Ifdhal

- See more at: http://www.lombokita.com/khazanah/menghapus-praktik-riba-di-negeri-syariah#sthash.7Z38qoeJ.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar